Gadis 14 Tahun di Sangkub Jadi Korban Keji Kakak Ipar, Polisi Tindak Cepat

Tim Buser Limango Polres Boltara mengamankan terduga pelaku, (Foto Istimewa).

Republish.id, BOLTARA – Kasus memilukan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Boltara. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dari Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, harus menghadapi trauma mendalam setelah menjadi korban perbuatan keji yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri. Demi melindungi identitas, korban disamarkan dengan inisial Cempaka.

Baca Juga :  Seleksi PPS dan Kinerja Ketua KPU Bolmut Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., segera menginstruksikan Tim Buser Reskrim untuk melakukan penanganan cepat.

Tim Buser Limango yang dipimpin AIPDA Sutrisno Alimuda bergerak menuju lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Boltara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  68 Pejabat Resmi Dilantik! Ini Pesan Tegas Bupati Boltara untuk Gerak Cepat dan Adaptif

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga bukan terjadi satu kali. Kondisi ini membuat keluarga korban terpukul dan memilih menempuh jalur hukum demi melindungi Cempaka yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga :  Kumabal, Pengerukan Pasir Pantai di Tanjung Buaya Tetap Berlanjut Meski Ditegur DLH Bolmut

Saat ini, aparat kepolisian sedang mendalami motif, durasi tindakan, serta kondisi psikologis korban. Proses hukum dipastikan berjalan dengan pendekatan perlindungan anak, mengingat usia korban yang masih sangat rentan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini