Republish.id, BOLTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berhasil mengungkap kasus pencurian perahu viber milik warga Desa Boroko dengan mengamankan terduga pelaku berinisial AM alias Obe di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Rabu (5/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit perahu viber, satu unit mesin merek Honda 4.5 PK, serta tiga unit jaring ikan (soma) sebagai barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi capaian Satreskrim Polres Boltara di bawah kepemimpinan IPTU Roply Saribatian.
“Terduga AM alias Obe diamankan tim Resmob yang dipimpin AIPDA Trisno Alimuda di kampung halamannya di Kabupaten Buol,” ujar Roply.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap AM alias Obe merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Boroko terkait kasus pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, si terduga AM alias Obe ini mulai terungkap. Maka berangkatlah tim melakukan penangkapan yang di-backup juga oleh tim Resmob Polres Buol,” beber Roply.
Ia mengungkapkan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Mewakili Polres Boltara, saya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Buol dan anggota yang telah bekerja keras mengamankan terduga pelaku AM alias Obe ini,” pungkasnya.











Leave a Reply
View Comments