Istri Korban Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Belum Lakukan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Boltara Iptu Mario Sopacoly, (Foto Jefry/Republish.id)

Republish.id, BOLTARA – Penanganan kasus pembunuhan di lokasi tambang emas Desa Paku, Bolaang Mongondow Utara, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menetapkan WP (28) sebagai tersangka, polisi kini mulai mendalami peran perempuan tersebut yang tak lain adalah istri korban, Candri Wartabole (21).

Langkah lanjutan dilakukan dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada hari ini. Namun, meski status hukum sudah ditetapkan, WP belum ditahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan dan arah penanganan perkara.

Baca Juga :  Kabar Duka! Mantan Bupati Boltara Hamdan Datunsolang Wafat, Jejak Pengabdiannya Tak Terlupakan

Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Faudji menegaskan bahwa penetapan WP sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Meski begitu, pihak kepolisian masih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum lanjutan. “Pihak Polres Boltara akan terus mengumpulkan dan memeriksa keterangan, serta bukti-bukti yang ada, juga akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah semua persyaratan terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Boltara Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI, Ini yang Disorot Publik!

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Boltara Iptu Mario Sopacoly mengungkapkan bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka berkaitan dengan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

“Jika belum memenuhi item tersebut, kami belum bisa lakukan penahanan terhadap tersangka. Informasi terbaru hari ini kami sudah laksanakan pemeriksaan terhadap tersangka,” singkatnya.

Baca Juga :  Boltara Mulai Gerakan ASRI, Warga dan ASN Wajib Bersih-Bersih Tiap Hari!

Ia menjelaskan, merujuk pada KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005, terdapat delapan item yang harus dipenuhi sebelum penahanan dapat dilakukan. Namun, pernyataan ini justru memicu sorotan, mengingat publik menilai kasus dengan dugaan kekerasan yang berujung kematian seharusnya ditangani secara lebih tegas dan transparan.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Polisi memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Boltara ini.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini