Republish.id, NASIONAL – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik, Kamis (4/9/2025).
Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) sekitar 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam.
Hari ini menjadi kali ketiga ia menjalani pemeriksaan. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus dugaan korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim (NAM), Jurist Tan (JT), dan Fiona Handayani (FN), sebelum Nadiem resmi diangkat sebagai menteri pada 19 Oktober 2019.
Grup tersebut membahas program digitalisasi pendidikan yang kemudian berlanjut pada pembahasan pengadaan TIK dengan ChromeOS.
Selain melalui percakapan daring, pembahasan pengadaan juga dilakukan lewat rapat Zoom, dipimpin oleh Jurist yang kala itu menjadi Staf Khusus Mendikbudristek bersama Fiona.
Mereka meminta sejumlah pejabat di Kemendikbudristek, seperti Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM) untuk menjalankan pengadaan Chromebook.
Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni SW, MUL, JT, dan IBAM. SW dan MUL ditahan, sementara IBAM dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sedangkan JT masih berada di luar negeri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.












Leave a Reply
View Comments