Republish.id, NASIONAL – Upaya pemerintah memperkuat transparansi kepemilikan korporasi semakin dimantapkan dengan peluncuran aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway, sistem baru yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut hadir dalam peluncuran aplikasi tersebut dan menyampaikan pandangannya terkait konsep pemilik manfaat atau beneficial ownership.
Dalam sambutannya di acara yang berlangsung di kantor Kemenkum, Senin (6/10), Setyo mengibaratkan sosok pemilik manfaat layaknya makhluk gaib yang berpengaruh namun jarang terlihat.
“Kita berbicara tentang BO atau pemilik manfaat. Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan juga badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar, orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi dia punya pengaruh yang luar biasa,” ujar Setyo.
Setyo mengenang pengalamannya semasa berdinas di Kementerian Pertanian, di mana ia pernah menyamakan sosok BO dengan genderuwo, menakutkan namun tak kasat mata.
“Dulu, saat saya di Kementerian Pertanian, Pak, saya sampaikan, ‘sering kali pejabat-pejabat itu takut sama genderuwo’, saya sampaikan gitu. Wujudnya nggak ada, tapi namanya menakutkan, kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemilik manfaat seringkali beroperasi menggunakan jaringan di sekitarnya untuk memperkuat pengaruh, terutama dalam aspek modal dan investasi.
“Orang sembunyi di belakang layar supaya orang tidak takut, tapi kemudian di samping-sampingnya mereka ini banyak pengikut-pengikutnya, banyak orang-orang yang memanfaatkan segala macam pada titik modal, investasi, titik pengaruh, dan lain-lain yang kemudian semakin memperkuat si pemilik manfaat,” imbuh Setyo.
Setyo berharap kehadiran BO Gateway dapat membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri data korporasi dengan lebih mudah.
“Dengan caranya yang kita lakukan ini, mudah-mudahan segala sesuatunya yang berhubungan dengan korporasi, entitas, dan lain-lain akan lebih mudah,” pungkasnya.
Latar Belakang Peluncuran Aplikasi BO Gateway
Istilah beneficial ownership atau kepemilikan manfaat menjadi sorotan karena sering dimanfaatkan dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Pemilik manfaat adalah pihak yang tidak tercatat secara administratif dalam perusahaan, namun tetap memperoleh keuntungan dari kegiatan bisnisnya.
Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, namun implementasinya dinilai belum optimal.
Untuk itu, Kemenkumham meluncurkan aplikasi BO Gateway sebagai tindak lanjut dari Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, sistem BO Gateway akan memfasilitasi verifikasi digital antar-kementerian guna memastikan akurasi data kepemilikan manfaat.
“Dengan sistem BO gateway yang dikembangkan itu tidak sekadar hanya orang mendaftar untuk pemilik manfaat, tetapi akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pemilik manfaat itu adalah benar-benar orang yang menerima manfaat atas pendaftaran dari BO yang dilakukan,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, ketersediaan data yang valid akan memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hingga ke akar permasalahan.
“Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.











Leave a Reply
View Comments