Pesta Gay di Surabaya Terbongkar, 34 Jadi Tersangka Termasuk Oknum ASN

34 tersangka pesta gay di Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Republish.id, NASIONAL – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik setelah polisi menemukan adanya pembagian peran yang terstruktur dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam empat kelompok dengan peran berbeda.

Kelompok pertama merupakan penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan.

“Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta,” ujar AKBP Edy di Surabaya, Rabu (22/10).

Baca Juga :  Belasan Pengungsi Banjir di Agam Keracunan Usai Santap Makanan Dapur Umum, Dinkes Lakukan Investigasi

Sementara itu, kelompok ketiga beranggotakan tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta di area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan.

“Kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual,” jelas Edy.

Dijerat UU Pornografi, Semua Tersangka Ditahan

Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat dihadirkan ke publik, para tersangka tampak duduk bersila dengan kepala tertunduk mengenakan baju tahanan oranye.

Baca Juga :  Rupiah Menguat di Awal Masa Jabatan Kedua Trump, Indeks Dolar Melemah

“Mereka seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” kata AKBP Edy.

Adapun pasal yang dikenakan disesuaikan dengan peran masing-masing. Penyandang dana dijerat Pasal 33 junto Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Sedangkan koordinator lapangan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE hasil revisi 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Oknum ASN Asal Sidoarjo Ikut Terlibat

Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapati puluhan pria tanpa busana di dalam kamar hotel. Operasi ini merupakan hasil laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  PDIP Harap Putusan PTUN Tak Lantik Gibran Jadi Wapres

Setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ternyata salah satu peserta pesta gay merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sidoarjo, Jawa Timur.

“Iya benar, ada PNS yang ditangkap saat pesta sesama jenis itu,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Selasa (21/10).

Namun, Eddie belum mengungkap identitas oknum ASN tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.

“ASN itu asal Sidoarjo, namanya belum bisa kami sampaikan karena masih kami dalami,” ucapnya.