Dugaan Asusila di Kejari Bolmut Diseriusi Kejati Sulut

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). (Foto : Dok. Ist).
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). (Foto : Dok. Ist).

Republish.id, BOLMUT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menangani laporan terkait dugaan tindakan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang diduga terjadi di Rumah Dinas dan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga :  Demi Viral: Anak Down Syndrome Dipaksa Makan Daging Musang

Ia menyebutkan bahwa laporan diterima pada awal Juni dan saat ini sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan.

“Kami telah menerima laporan tersebut pada awal Juni. Pak Kajati telah memberikan surat perintah kepada pengawasan untuk melakukan klarifikasi. Pengawas telah mengundang pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait, serta rencananya Senin pekan depan akan kita periksa mereka,” terang Januarius.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Penipuan Jual Beli Ternak Online Resahkan Warga Buol, Akun FB Inisial H.R. Dilaporkan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.(Foto : Dok. Ist).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.(Foto : Dok. Ist).

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah proses klarifikasi, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan.

Baca Juga :  Geger Dugaan Setoran Rp 1 Miliar! Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Nama Bandar Narkoba Terseret

Tindak lanjut tersebut, kata dia, baik dalam bentuk proses etik maupun pidana, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami akan merekomendasikan ke pihak penyidik (polisi) jika itu ditemukan menyangkut perkara pidana. Namun jika itu menyangkut pelanggaran kode etik, tentunya kita akan tindak diinternal sesuai aturan,” tegasnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini