Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut Picu Sorotan, Eks Penyidik KPK Angkat Bicara

Tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali ke Rutan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Republish.id, NASIONAL – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyesalkan kegaduhan yang muncul terkait peralihan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rutan menjadi tahanan rumah.

Menurut Yudi, polemik tersebut seharusnya tidak terjadi apabila KPK tetap berpegang pada prinsip yang selama ini diterapkan, yakni menempatkan tersangka kasus korupsi di rumah tahanan (rutan), bukan di lokasi lain seperti rumah atau tahanan kota.

“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur. Kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan media sosial. Tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Maut di Bolaang Mongondow Berlarut, Keluarga Korban Tuntut Kepastian Hukum

Yudi menegaskan bahwa peralihan status tahanan bukan sekadar persoalan administratif meski diatur dalam KUHAP baru. Ia menilai, penahanan di rutan merupakan simbol bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberi efek jera.

“Selain itu, sudah dapat dipahami bahwa ketika KPK menahan seseorang, setidaknya penyidik KPK yakin kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan karena buktinya sudah kuat dan penyidikan sudah hampir rampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menilai apa pun penjelasan dari KPK saat ini kemungkinan besar tidak akan diindahkan publik. Oleh karena itu, ia mendorong agar lembaga antirasuah tersebut segera mempercepat penanganan kasus kuota haji hingga masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Penampakan Keduanya Usai Jadi Tersangka Bikin Sorotan

“Selain itu, keputusan KPK yang akan memantik bagi tahanan lain agar mendapat keistimewaan serupa, harus KPK tegaskan tidak akan memberikan lagi sama seperti tersangka-tersangka lain. KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap proaktif dalam mengusut alasan di balik keputusan peralihan status penahanan tersebut.

“Karena kuncinya ada di penyidik dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil. Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum karena mereka tidak bisa masuk ke situ, tetapi sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus KDRT Oknum Ketua BAWASLU Bolmut, Kini Naik ke Tahap Sidik

Diketahui, Gus Yaqut telah kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati. Ia awalnya ditahan pada 12 Maret 2025.

Lima hari setelah penahanan, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga pada 19 Maret 2026 status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah. Namun, pada Selasa (24/3/2026), KPK kembali menempatkan Gus Yaqut di Rutan KPK.

Redaksi Republish.id