Pembangunan Resort Gunung Kidul: Warga dan Tokoh Gunung Kidul Nilai Badko HMI dan Pihak Lainnya Numpang Viral Mengkritik

Terlihat salah satu objek wisata di Gunung Kidul (insert: Lilik, tokoh masyarakat di Gunung Kidul). (Foto: Istimewa)

GUNUNG KIDUL, Republish – Pembangunan Resort Gunung Kidul, Warga dan Tokoh Gunung Kidul Nilai Badko HMI dan Pihak Lainnya Numpang Viral Kritik.

Hal tersebut saat pernyataan dari Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki meminta pemerintah untuk mencabut izin rencana pembangunan Beach Club di Pantai Krakal oleh artis papan atas Raffi Ahmad (sumber:mediaindonesia.com) Kamis, (28/12/2023) kemarin, mendapat tanggapan dari Tokoh dan Putra Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta Lilik Thohari.

Lilik Thohari menilai bahwa kritik dari Badko HMI Jabodetabeka-Banten hanya untuk mencari panggung dan kurang kasih sayang. Menurutnya, masyarakat di sekitaran Pantai Krakal, Gunung Kidul mendukung Raffi Ahmad untuk membangun tempat wisata yang nanti akan dioperasikan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

Baca Juga :  Bos Rental Tewas Ditembak, Oknum TNI AL Terlibat

“Kalau disini kondisi tidak apa-apa, mendukung semua tidak ada gangguan. Itu kan bukan orang Jogja, pengen numpang viral pansos saja. Kalau kami warga lokal Gunung Kidul 100 persen mendukung pembangunan,” ujar Lilik.

Lilik juga mengajak Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten untuk bertemu dengannya dan berdiskusi apa yang menjadi pokok permasalahan bagi pihaknya dengan mengajak pembangunan tempat wisata di Pantai Krakal.

Baca Juga :  Usai Verifikasi Lapangan, Bawaslu Sebut Dugaan Penggelembungan Suara PSI Tak Terbukti

“Disuruh ketemu kita aja, kita diskusi bareng,” tegasnya.

Sementara itu, mengacu pada Rencana Strategis Dinas Pariwisata Tahun 2021-2026 Kabupaten Gunung Kidul yang disahkan melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 yang Diundangkan pada Juni 2022, secara jelas menyebutkan Pantai Krakal sebagai kawasan peruntukan pariwisata.

Baca Juga :  Musda II PJS Babel Panas! Rikky Permana Kembali Dipercaya Pimpin DPD

“Pada Pasal 28 ayat (4) Perda Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011
disebutkan adanya rencana penetapan kawasan peruntukan pariwisata dan
kemudian diperjelas lagi pada Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Pariwisata,” tulis beleid tersebut.

Pantai Krakal juga masuk menjadi kawasan wisata minat khusus surfing dan selancar. Sementara, Badko HMI Jabodetabeka-Banten menilai bahwa kawasan yang akan dibangun adalah kawasan lindung ekologi adalah tidak sependapat dengan masyarakat Gunung kidul yang sangat mendukung pembangunan tempat wisata yang menilai akan memajukan perekonomian di daerahnya.*

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini