Republsih.id, BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial AL, 26 tahun, yang diduga membawa sembilan mata panah wayer dan satu pelontarnya di Kompleks Kombos, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
AL diamankan saat polisi melakukan patroli dini hari pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika itu, personel URC Resmob yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka sedang menyisir lorong di kawasan Kompleks Kombos atau Pasar Tua.
Polisi mencurigai gerak-gerik AL. Petugas kemudian memeriksa identitas dan barang bawaan pria tersebut.
“Dari pemeriksaan terhadap sebuah tas selempang berwarna hitam, petugas menemukan sembilan buah mata panah wayer dan satu buah pelontar panah wayer,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama.
Ahmad mengatakan, Polisi kemudian membawa AL beserta barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, AL mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini kami masih mendalami kepemilikan dan tujuan AL membawa panah wayer tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik guna mendalami kepemilikan, tujuan membawa barang tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, patroli dini hari dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan yang dinilai rawan.
“Kami terus mengoptimalkan kegiatan patroli dan respons cepat personel di wilayah yang dinilai membutuhkan perhatian, khususnya pada waktu dan lokasi yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ahmad juga mengimbau masyarakat tidak membawa atau menyimpan benda yang dapat digunakan untuk melukai orang lain.
“Kalau ada potensi gangguan keamanan laporkan segera kepada polisi dan jangan mengambil tindakan sendiri,” pintanya.











Leave a Reply
View Comments