Penertiban Tambang Rakyat Pohuwato Dinilai Tak Berkeadilan, Risiko Konflik Sosial Kian Menguat

Man’uth Ishak, mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, (Foto Istimewa)

Republish.id, GORONTALO – Gelombang penertiban tambang rakyat yang dilakukan pemerintah di Kabupaten Pohuwato kembali menuai sorotan. Alih-alih menghadirkan ketertiban dan perlindungan lingkungan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan dan memicu konflik sosial jika dijalankan tanpa solusi nyata bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tambang.

Kritik itu disampaikan Man’uth Ishak, mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo. Ia menilai pola penertiban yang berlangsung saat ini lebih menekankan pendekatan keamanan ketimbang memahami realitas sosial-ekonomi warga.

“Tambang rakyat di Pohuwato bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat. Ribuan warga menggantungkan hidup dari sektor ini. Ketika tambang ditutup tanpa solusi, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan krisis sosial,” kata Man’uth.

Baca Juga :  Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan

Menurutnya, dampak penertiban tidak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi juga merembet ke sektor lain seperti pelaku UMKM, jasa transportasi, hingga pedagang kecil. Rantai ekonomi lokal yang selama ini bertumpu pada aktivitas tambang rakyat dinilai lumpuh secara mendadak tanpa skema transisi yang jelas.

Situasi tersebut, kata Man’uth, semakin problematik ketika pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Ia menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara tambang rakyat dan perusahaan tambang skala besar.

“Rakyat kecil ditertibkan secara keras, sementara perusahaan besar tetap beroperasi dengan dampak kerusakan lingkungan yang jauh lebih masif. Penegakan hukum yang tidak seimbang ini menciptakan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkaca dari Kematian Mendadak Atlet Bulu Tangkis, Dokter Sebut Perlunya Alat Ini

Man’uth juga mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap rekam jejak konflik sosial di Pohuwato. Ia menyinggung peristiwa terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato di masa lalu sebagai alarm keras bahwa kebijakan represif tanpa pendekatan kesejahteraan dapat berujung pada ledakan kemarahan publik.

“Sejarah sudah memberi peringatan. Jika pola kebijakan ini terus diulang, potensi konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tambang rakyat tidak bisa disederhanakan sebagai masalah ilegalitas semata. Menurutnya, negara semestinya hadir dengan kebijakan penataan yang adil dan berkelanjutan, bukan sekadar operasi penertiban.

Baca Juga :  "Jangan Saya Disuruh Pakai Kijang, Dek!” Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim Picu Amarah Publik

Karena itu, Man’uth mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk menghentikan pola penertiban represif, mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), memperketat pengawasan lingkungan, menindak tegas perusahaan tambang besar yang terbukti merusak lingkungan, serta menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak.

“Pohuwato tidak kekurangan sumber daya alam. Yang kurang adalah keadilan dalam pengelolaannya. Jika perut rakyat dibiarkan lapar, konflik hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.