Penetapan Tersangka Sengketa Lahan di Gorontalo Terkesan Dipaksakan, Pengacara Bakal Gugat Praperadilan

Ilustrasi Praperadilan (Republish.id/AI/Bing)

Republish.id, GORONTALO – Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kota Gorontalo bakal berujung pada praperadilan.

Syarif Lamanasa selaku Kuasa Hukum tersangka berinisial HUA tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polresta Gorontalo Kota.

“Kami akan mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka ini. Kami melihat proses litigasi, klarifikasi, hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu satu bulan beberapa hari. Bahkan, penetapan tersangka dilakukan hanya dalam lima hingga enam hari,” kata Syarif Lamanasa, Selasa (4/6/2024).

Dirinya menuturkan, persoalan tersebut bermula saat pelapor berinisial RA diduga melakukan perubahan status kepemilikan tanah tanpa persetujuan ahli waris.

“Tanah itu sebelumnya adalah milik orang tua dari klien kami. Namun diduga yang bersangkutan ini kemudian melakukan perubahan status kepemilikan tanah tersebut tanpa persetujuan dari pihak keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peran Saka Nasional 2025 Resmi Dibuka, Budi Waseso: Pramuka Harus Terus Berkarya untuk Indonesia Jaya

Dalam proses perubahan status hak milik tersebut, kata Syarif, kliennya selaku orang yang menempati tanah itu tidak pernah mengijinkan sehingga tidak pernah melihat pihak BPN melakukan pengukuran dilokasi itu.

“Setelah sertifikat tanah ini diubah menjadi nama RA ini dengan prosedur yang kami juga tidak tahu bagaimana, tiba tiba RA ini melaporkan klien kami ke Polresta Gorontalo terkait penyerobotan tanah,” tuturnya.

Saat kasus tersebut berjalan, lanjut Syarif Lamanasa, pihaknya kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Gorontalo Kota terkait sengketa lahan kepemilikan harta keluarga.

Menurut Syarif, laporannya yang menyangkut kasus perdata tersebut, seharusnya diperoses terlebih dahulu, sebab kata dia, laporannya itu berkaitan dengan sertifikat tanah yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

Namun, menurut Syarif, laporan yang mereka ajukan tersebut terlihat sangat lambat, sementara kasus kliennya justru diproses dengan sangat cepat hingga penetapan tersangka.

“Penanganan laporan kami terlihat lambat. Hingga kini, kasus kami masih dalam proses litigasi dan klarifikasi. Namun, kasus klien saya dalam waktu sedikit lebih dari sebulan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Selaku kuasa hukum, lanjut Syarif Lamanasa, dirinya melihat adanya koordinasi yang tidak jelas antara penyidik dan sejumlah pihak terkait.

Dirinya bahkan mengaku tidak tahu sudah sejauh mana bukti-bukti dan saksi-saksi dihadirkan dalam kasus tersebut.

“Gugatan perdata terkait lahan waris telah berjalan, namun pihak penyidik tidak mau menghenghentikan penyidikan perkara penyerobotan klien kami,” kata Syarif Lamanasa.

Baca Juga :  Rektor UMGo Pecat Dosen Sitti Magfira Secara Tidak Hormat, Fasilitas dan Beasiswa Dicabut

Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Payu Limo Totalu ini menduga ada pihak yang sengaja mempercepat proses penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

“Dari semua poin yang ada, kami dari pihak hukum merasa sangat tidak puas. Terlihat bahwa kasus ini dipaksakan untuk segera berkara. Kami mencurigai adanya pihak yang sengaja mempercepat proses ini,” imbuhnya.

Terkait permohonan Praperadilan yang akan ajukan ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo tersebut, Syarif Lamanasa mengaku ini bukan yang pertamakali dilakukannya.

“Kami juga sudah mengadukan kinerja penyelidik Polres Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo beberapa waktu lalu dan sedang menunggu tindak lanjut dari aduan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Polresta Gorontalo Kota untuk dimintai tanggapan terkait gugatan praperadilan tersebut.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."