PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Polri: Ini Bahan Evaluasi Penyidik

Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.( Foto : iNews)

Republish.id, NASIONAL – Bareskrim Polri angkat bicara usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon tidak sah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan menjadikan putusan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” kata Djuhandani, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Trump Sindir Serangan Iran: Lemah dan Tak Serius

Djuhandani enggan berkomentar terlebih dahulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi.

Menurutnya, dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.

Dirinya mengungkapkan, Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik.

Terutama yang disebut PN Bandung tidak dilakukan oleh penyidik.

“Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada,” ucapnya .

Baca Juga :  DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex: Pemerasan Berujung Pemecatan!

“Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan,” jelasnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku aparat penegak hukum akan tetap patuh dan menjalankan putusan tersebut.

“Pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Gaji Belum Dibayar! RSUD Bolmut Diduga Batalkan Kontrak Nakes THL Sepihak

Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon tidak sah, Senin (8/7/2024).

Hal itu setelah Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.

“Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” sambung Hakim.(*)

 

*Baca selengkapnya Disini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini