PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Polri: Ini Bahan Evaluasi Penyidik

Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.( Foto : iNews)

Republish.id, NASIONAL – Bareskrim Polri angkat bicara usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon tidak sah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan menjadikan putusan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” kata Djuhandani, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional: 30 Kg Sabu dan Ribuan Vape Disita

Djuhandani enggan berkomentar terlebih dahulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi.

Menurutnya, dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.

Dirinya mengungkapkan, Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik.

Terutama yang disebut PN Bandung tidak dilakukan oleh penyidik.

“Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada,” ucapnya .

Baca Juga :  Guru dan Relawan Posyandu Akan Nikmati Program Makan Bergizi Gratis, Anggaran BGN 2026 Tembus Rp 268 Triliun

“Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan,” jelasnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku aparat penegak hukum akan tetap patuh dan menjalankan putusan tersebut.

“Pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon tidak sah, Senin (8/7/2024).

Hal itu setelah Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.

“Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” sambung Hakim.(*)

 

*Baca selengkapnya Disini

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."