500 Napi Menanti Akhir Hidup: Pemerintah Siapkan Aturan Jelas Soal Eksekusi Hukuman Mati

Ilustrasi Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Republish.id, NASIONAL – Ratusan narapidana di Indonesia kini hidup dalam ketidakpastian. Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat, sekitar 500 napi masih menunggu pelaksanaan hukuman mati yang belum memiliki kejelasan waktu eksekusi. Untuk mengakhiri situasi ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Dhahana Putra, mengatakan penantian panjang tanpa kepastian menjadi beban psikologis berat bagi para terpidana.

“Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar,” ujarnya dalam Webinar Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10).

Baca Juga :  Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

RUU tersebut, lanjut Dhahana, akan segera diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk dibahas lebih lanjut.

Eksekusi Maksimal 30 Hari Setelah Putusan

Dalam rancangan aturan itu, pelaksanaan pidana mati diatur tidak boleh lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan. Eksekusi dilakukan secara tertutup dan terbatas, diutamakan di daerah tempat terpidana menjalani pembinaan.

Sebelum pelaksanaan, pemberitahuan wajib disampaikan kepada keluarga terpidana, presiden, advokat, Mahkamah Agung, serta sejumlah kementerian terkait seperti Kemenlu, Kemenkumham, dan Kepolisian, termasuk Komnas HAM.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Trihexyphenidyl, Pria Asal Singkil Diamankan Polisi

Pemberitahuan juga harus mencantumkan informasi mengenai upaya hukum terakhir, hasil pemeriksaan, serta penolakan grasi jika ada.

Presiden Dapat Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Dhahana menjelaskan, presiden berwenang memberikan pertimbangan terhadap pidana mati, termasuk kemungkinan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum,” jelasnya.

RUU ini, kata Dhahana, menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi narapidana dan lembaga terkait yang selama ini menghadapi kekosongan aturan teknis eksekusi mati.

Baca Juga :  TNI Rebut Kampung dari Cengkraman OPM Undius Kogoya, 14 Anggota Tewas dalam Baku Tembak Mencekam

Pidana Mati Bukan Lagi Hukuman Pokok

Lebih lanjut, Dhahana mengingatkan bahwa KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 menegaskan pidana mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif setara dengan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

“Inilah politik hukum, sejatinya pidana mati itu kita terapkan asas ultimum remedium. Bahkan ada kecenderungan tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Dengan perubahan ini, pelaksanaan pidana mati di Indonesia diharapkan memiliki arah hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan pasti — tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.