Republish.id, NASIONAL – Pemerintah semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu perubahan utamanya adalah manfaat tunai yang kini diberikan secara tetap sebesar 60% dari gaji selama enam bulan penuh.
Aturan baru ini diteken pada 7 Februari 2025 dan membawa sejumlah perubahan signifikan. Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya mendapatkan 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Kini, skema tersebut diubah menjadi pemberian manfaat tunai secara flat sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini sejak Desember 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025 yang berbunyi: “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan.”
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi Pasal 21 Ayat 4.
Selain peningkatan manfaat tunai, pemerintah juga menurunkan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah per bulan.
Perubahan ini diharapkan meringankan beban pengusaha sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.
Namun, hak atas manfaat JKP bisa hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan setelah PHK, mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa kebijakan baru ini menyederhanakan skema manfaat JKP agar lebih mudah diakses oleh pekerja.
“Untuk JKP, manfaat tunai kini diberikan secara flat 60% selama enam bulan. Sebelumnya, manfaatnya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan kedua,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan keamanan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka memiliki waktu lebih panjang untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berat.









Leave a Reply
View Comments