Republish.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa penerapan mandatori bahan bakar minyak (BBM) biodiesel 40 persen atau B40 akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menerapkan kebijakan ini.
“Bioenergi akan menjadi salah satu prioritas, dan mungkin kita tidak hanya akan berhenti di B50. Saat ini, kami sedang mempersiapkan B40 untuk diterapkan secara wajib. Mandatori tersebut, Insya Allah, akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” kata Eniya di Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut Eniya, sejumlah infrastruktur untuk penerapan B40 sudah dalam tahap persiapan, seperti fasilitas pelabuhan, pengiriman, dan logistik yang diproyeksikan selesai pada Desember 2024.
“Memang banyak hal yang harus disiapkan, mulai dari pelabuhan, pengiriman, hingga logistiknya. Industri juga harus bersiap dengan modal yang dibutuhkan,” jelasnya.
Indonesia telah memulai penerapan wajib B35 sejak 1 Februari 2023, meski belum sepenuhnya merata. Kementerian ESDM memberikan kelonggaran penerapan hingga 31 Juli 2023.
Pada 9 Agustus 2024, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur transisi dari B35 ke B40. Keputusan ini menjadikan B40 sebagai jenis biofuel biodiesel yang akan dipasarkan di dalam negeri.
Selain B40, pemerintah juga sedang mempersiapkan peningkatan kualitas biodiesel menjadi B50, bahkan Eniya menyebutkan kemungkinan untuk meningkatkan hingga B60. Pemerintah telah melakukan kajian teknis terkait performa mesin yang menggunakan B50.
“Dalam rapat tadi, kami diarahkan untuk tidak hanya berfokus pada B50, tetapi juga mempertimbangkan B60. Namun, ini memerlukan kajian teknis lebih lanjut, terutama terkait performa mesin,” tutup Eniya.(*)
* Baca selengkapnya di Sini








Leave a Reply
View Comments