Selain Google, Kemenkominfo Koordinasi Dengan Pelbagai Platform Digital Berantas Judi Online

Ilustrasi Judi Online (Foto : Lampung Post).

Republish.id, NASIONAL – Dalam upaya pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan berkoordinasi lagi dengan pelbagai platform atau aplikasi digital selain Google.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, konten judi online bukan hanya di platform Google saja, akan tetapi melesap dalam aplikasi lain.

“Saya kira bukan hanya dengan Google, tapi aplikasi lain. Karena konten judi online menyusup ke mana-mana bukan hanya Google,” kata Usman mengutip Tempo, Rabu (12/6/2024).

Ia menjelaskan Google berencana menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) untuk mencegah konten dan situs judi online. Sedangkan penerapannya, kata Usman, berada di platform masing-masing sehingga perlu berkoordinasi dengan platform lainnya.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Sambut Pasangan Calon Bupati Bowo-Nasir di Bunobogu

“Tapi itu platform yang menerapkan karena nanti ditempelkan atau dipasang di aplikasi mereka. Kami ingin secepatnya. Lebih cepat lebih baik,” jelas Usman.

Pemanfaatan AI dalam pemberantasan judi online menggunakan teknik pencegahan atau pre-bunking. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah bertemu dengan Google dan meminta pola kerja pre-bunking, alih-alih debunking yang harus memblokir atau take down konten dan situs.

Baca Juga :  Sebanyak 21 Orang Berstatus Dalam Pencarian di Longsor Suwawa, Berikut Nama-namanya

“Kalau bisa kami cegah masuk kan tak perlu diblokir. Blokir itu yang sudah masuk dalam bentuk website dan konten. Paling tidak, pekerjaan memblokir dan take down jadi berkurang. Ini pre-bunking,” ujarnya.

Kominfo memberi peringatan keras kepada penyelenggara digital di Indonesia yang tidak memberantas konten terkait judi daring atau judi online, salah satunya Telegram. Pasalnya, aplikasi pesan singkat asal Rusia itu dianggap tidak kooperatif.

Baca Juga :  Motor Custom : Merajut Seni dan Teknik di Jalan Raya

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Budi Arie dalam konferensi pers judi online yang berlangsung virtual di Jakarta Selatan, Jumat, (24/5).

Dia mengatakan bahwa platform digital seperti Telegram akan dikenai denda sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi slot.

Hal itu kata Budi didasarkan pada pemantauan Kementerian Kominfo yang masih menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."