Sidak LPG di Boltara: Harga Tembus Rp60 Ribu, Sekda Temukan Gas Masuk dari Luar Daerah

Foto Istimewa.

Republish.id, BOLTARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), dr. Jusnan Mokoginta, MARS, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi dan harga gas LPG tabung 3 kilogram di sejumlah warung dan pengecer di wilayah Boltara, Selasa (10/3/2026).

Sidak tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Boltara, Polres Boltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan serta memantau ketersediaan dan harga di tingkat masyarakat.

Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan masih ada pengecer yang menjual LPG 3 kilogram tanpa terdaftar sebagai pangkalan resmi. Selain itu, sebagian LPG yang beredar diketahui berasal dari luar daerah, seperti Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu, kemudian dibawa masuk dan dijual kembali di wilayah Boltara.

Baca Juga :  Sorotan Mega Proyek RSUD Boltara, DPRD Didesak Periksa Dugaan Kualitas Pondasi Bermasalah

Tim juga mendapati harga jual LPG 3 kilogram di tingkat pengecer berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per tabung. Harga tersebut dinilai telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekda Boltara, dr. Jusnan Mokoginta, MARS, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Aditya Pontoh Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Boroko

“Kami mengimbau kepada seluruh pangkalan maupun pengecer agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait harga jual LPG 3 kilogram. Jangan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia juga meminta para penjual agar memperoleh pasokan LPG melalui jalur distribusi resmi dan tidak mengambil dari luar daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas distribusi di wilayah Bolaang Mongondow Utara.

Selain itu, Sekda mengingatkan agar pangkalan resmi memprioritaskan penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang benar-benar berhak, seperti rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Baca Juga :  Amin Lasena Kembali Nahkodai PDIP Boltara, Dikukuhkan Langsung Lewat Keputusan Megawati

“Kami berharap pangkalan resmi dapat menyalurkan LPG sesuai peruntukannya, sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi,” katanya.

Kepada masyarakat, Jusnan juga mengimbau agar membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sehingga harga yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyampaikan kondisi di lapangan sekaligus mengusulkan penambahan kuota LPG 3 kilogram agar kebutuhan masyarakat di daerah tersebut dapat terpenuhi.