Suriansyah Korompot – Ramses Rizal Sondakh Resmi Kantongi Rekomendasi DPP Perindo

Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh bersama Ketua DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Republish.id, BOLMUT – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh resmi menerima rekomendasi dari DPP Partai Perindo.

Surat tertanggal 28 Juli 2024 itu ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris, Ahmad Rofiq di Jakarta.

Baca Juga :  KPU Bolmut Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dengan Sampel 243 DCT

“Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO memberikan rekomendasi kepada (1) Suriansyah Korompot, SH sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029,” bunyi poin satu di surat tersebut.

“Ramses Rizal Sondakh sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029,” bunyi poin selanjutnya.

Baca Juga :  Pelaku KDRT Oknum Ketua BAWASLU Bolmut, Akan di Tetapkan Tersangka

Surat yang diterima oleh Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh itu juga diberikan tembusannya ke DPW Partai Perindo Provinsi Sulawesi Utara dan DPD Partai Perindo Kabupaten Bolmut.

Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Perindo dan PKB.

Sementara itu, Suriansyah Korompot saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, diterimanya surat itu membuat keduanya memenuhi untuk maju ke Pilkada Bolmut, setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi dari PKB.

Baca Juga :  Pj Bupati Bolmut Ajak Masyarakat Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U-23

“Alhamdulillah, dengan diterimanya rekomendasi Partai Perindo ini, maka kami telah memegang dua rekomendasi partai, dan itu sudah cukup untuk maju di Pilkada Bolmut,” kata Suriansyah.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini