Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional: 30 Kg Sabu dan Ribuan Vape Disita

Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional: 30 Kg Sabu dan Ribuan Vape Disita, (Foto Humas).

Republish.id, NASIONAL – Upaya penyelundupan besar jaringan narkoba internasional asal Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian. Melalui operasi gabungan di akhir September 2025, Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas negara yang nyaris masuk ke Indonesia.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 30,7 kilogram sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, serta 24,3 kilogram cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini” yang rencananya akan diedarkan di tanah air.

Baca Juga :  Jokowi Resmi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polisi: “Agar Jelas dan Gamblang”

Empat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial N (24) sebagai koordinator lapangan, J (20) bertugas sebagai kurir, Y (19) berperan memantau distribusi, dan TS (35) yang diketahui menjadi penghubung dengan bandar asal Malaysia dari Pandeglang, Banten.

Baca Juga :  PN Bandung : Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Total barang bukti sabu mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak masa depan 100 ribu orang,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Imipas Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Sesuai Prosedur

Polri memastikan akan terus memperketat pengawasan jalur laut dan perbatasan, terutama wilayah pesisir Riau yang kerap menjadi pintu masuk utama penyelundupan narkoba dari negara tetangga.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini