Surpres Pemberhentian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Disiapkan sebagai Pengganti

Foto: Doc. Istimewa.

Republish.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru. DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat Kepala BNN sebagai calon Kapolri.

Baca Juga :  Akibat Kasus Narkoba, Seorang Pria Asal Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Surpres tersebut telah diterima pimpinan DPR pada Kamis (1/10/2026). Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 itu tertanggal 30 September 2026 dan berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga :  Wartawan Ditetapkan Tersangka, Ahli Pers Bongkar Dugaan Cacat Prosedur: Ada Apa di Balik Kasus Ryan?

Menurut Habiburokhman, Komjen Suyudi yang kini menjabat Kepala BNN menjadi calon Kapolri yang akan menjalani tahapan uji kelayakan di Komisi III DPR.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Didapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” katanya.

Keputusan penugasan tersebut disampaikan setelah Badan Musyawarah DPR menggelar rapat pada Kamis pagi.

“Apakah disepakati? Setuju,” imbuh Habiburokhman.

Mengawali karier di dunia jurnalistik pada tahun 2019 di media online Kronologi.id, dan hingga saat ini masih aktif menulis di media online Republish.id.