Republish.id, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membatalkan tiga partai peserta Pemilu 2024 di daerah itu.
Ketua KPUD Bolmut, Zamaludin Djuka dalam keterangannya mengungkapkan, langkah itu diambil lantaran ketiga partai tersebut gagal menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LADK).
“Ketiga Partai tersebut tidak memenuhi kewajiban administratif yang diatur dalam peraturan. Dengan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),”kata Zamaludin, Rabu (14/2/2024).
Dirinya menjelaskan, LADK merupakan salah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib disampaikan oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU.
“LADK ini merupakan dokumen yang mengatur mengenai penggunaan dan sumber dana kampanye yang digunakan oleh partai politik yang mengikuti kontestasi pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut Zamaludin mengungkapkan, KPU Bolmut juga sudah menerbitkan surat bernomor 136/PL.01.1-P/7108/2024 tertanggal 13 Februari 2024 terkait pembatalan tersebut.
“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen kami KPUD Bolmut dalam menjalankan proses pemilu secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Zamaludin.
Dirinya berharap, hal ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh partai peserta Pemilu agar tunduk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan dalam mengikuti proses Pemilu.
Diketahui, Tiga Parpol tersebut yakni Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Ummat. Sempat ada kekeliruan dalam penyampaian sebelumnya, namun sudah diperbaiki oleh KPU Bolmut.
Hingga saat ini, wartawan Republish.id masih berusaha menghubungi ketiga partai yang di diskualifikasi untuk dimintai keterangannya terkait pembatalan tersebut.(*)
Penulis : Jefri













Leave a Reply
View Comments