Republish.id, NASIONAL – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menerbitkan Surat Edaran kewaspadaan menyusul munculnya kembali kasus Virus Nipah di India. Meski hingga kini belum ditemukan kasus pada manusia di Indonesia, masyarakat diminta tetap waspada tanpa panik.
Surat Edaran bernomor HK.02.02/C/445/2026 yang diterbitkan pada 30 Januari 2026 menekankan pentingnya langkah pencegahan dini, terutama terkait konsumsi buah dan kontak dengan hewan berisiko.
Virus Nipah merupakan penyakit menular dari hewan ke manusia yang disebabkan oleh virus Nipah (Henipavirus). Sumber utama penularan berasal dari kelelawar buah, sementara penularan ke manusia dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, hewan perantara seperti babi dan kuda, serta konsumsi buah atau nira yang terkontaminasi.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk selalu mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi serta membuang buah yang diduga bekas gigitan kelelawar. Selain itu, nira atau aren dianjurkan dimasak terlebih dahulu sebelum diminum, daging harus dimasak hingga matang, serta membiasakan cuci tangan dan menggunakan masker saat sakit.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan agar masyarakat menghindari kontak dengan hewan berisiko. Jika terpaksa berinteraksi, penggunaan alat pelindung diri (APD) sangat dianjurkan.
Virus Nipah diketahui dapat menyebabkan gejala mulai dari infeksi saluran pernapasan ringan hingga berat, bahkan radang otak atau ensefalitis yang berpotensi fatal.
Kemenkes menegaskan bahwa langkah kewaspadaan ini bersifat antisipatif guna mencegah masuk dan menyebarnya Virus Nipah di Tanah Air.








Leave a Reply
View Comments