Republish.id, NASIONAL – Rencana pelibatan TNI AD dalam pengamanan kilang dan terminal BBM milik PT Pertamina (Persero) mulai Desember 2025 mendapat tanggapan dari Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. Ia menilai langkah tersebut merupakan hal yang lazim mengingat seluruh fasilitas Pertamina merupakan aset negara yang perlu dijaga dengan ketat.
Menurut Yuliot, penugasan aparat keamanan dalam menjaga objek strategis bukanlah sesuatu yang baru. Ia menegaskan bahwa kilang Pertamina termasuk kategori objek vital nasional yang memang harus diamankan secara khusus.
“Jadi untuk penugasan TNI, ini kan merupakan objek vital nasional. Jadi objek vital nasional itu kan harus diamankan. Ya termasuk pengamanannya dari TNI-Polri,” ujar Yuliot di Hotel Sheraton Gandaria Jakarta, Selasa (25/11).
Yuliot juga merespons keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal yang sempat memicu protes dari berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa penanganannya memang melibatkan banyak institusi.
“Untuk tambang ilegal itu kan kegiatannya adalah terintegrasi antara APH (aparat penegak hukum), Kementerian ESDM, dan juga kementerian/lembaga terkait. Jadi, ya seluruhnya yang terkait itu harus terlibat,” kata Yuliot.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan alasan pelibatan TNI dalam pengamanan fasilitas energi nasional usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR pada Senin (24/11).
Menurutnya, perlindungan terhadap objek vital merupakan bagian dari strategi mempertahankan kedaulatan negara.
“Menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Sjafrie menambahkan bahwa tugas tersebut sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP (Operasi Militer Selain Perang) dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” pungkasnya.




















Leave a Reply
View Comments