Republish.id, GORONTALO – Ratusan warga di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango menolak perpanjangan masa jabatan mantan Kepala Desa.
Penolakan perpanjangan masa jabatan mantan Kades Moutong ini tertuang dalam petisi penolakan yang ditandatangani ratusan warga setempat. Salah satunya Suarni Pido.
Suarni mengungkapkan, petisi tersebut merupakan inisiatif masyarakat setempat yang tidak ingin lagi dipimpin oleh mantan Kades Moutong.
“Sudah ada masyarakat yang menandatangani. Kalau menurut saya pribadi, hampir semua warga Moutong sudah tidak lagi suka dengan kepemimpinan beliau,” kata Suarni, Rabu (5/6/2024).
“Kalau bisa dibilang, hampir seluruh warga desa Moutong sudah tidak mau lagi dengan beliau,” lanjut Suarni.
Dirinya mengatakan, banyak masyarakat yang mengakui hal tersebut. Namun mereka tidak mau terlibat langsung dengan masalah yang terjadi.
Suarni menuturkan, penolakan tersebut disebabkan oleh kinerja Kepala Desa Moutong yang seolah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik saat masih menjabat.
Dirinya juga menyentil terkait dugaan praktik korupsi dan Nepotisme yang melibatkan Kepala Desa tersebut.
“Mana ada kades yang diduga korupsi diperpanjang,” ujarnya.
Kepada awak media, suarni mengaku mengantongi sejumlah dokumen terkait dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan kades Moutong.
“Sudah ada juga laporan juga Kejaksaan Bonebol, Kejaksaan Tinggi, Tipikor, BPK dan Inspektorat,” kata Suarni.
Sementara itu, mantan kades Moutong inisial DD saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku belum ingin banyak berkomentar. Menurutnya, informasi tersebut sengaja dibuat oleh oknum untuk memperkeruh masalah.
“Yang membuat masalah ini menjadi besar hanyalah oknum yang diduga ingin keluarganya jadi kepala desa,” ucapnya dikutip dari Hargo.co.id, Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, ketentuan terkait perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada pasal 118 huruf (e) Undang-undang nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 silam.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf (e) dalam undang-undang tersebut.(*)








Leave a Reply
View Comments