Republish.id, NASIONAL – Polemik pembatalan ratusan sertifikat tanah milik transmigran di Kalimantan Selatan akhirnya mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan hak masyarakat akan dipulihkan dan persoalan ini harus diselesaikan hingga tuntas.
Kasus ini mencuat setelah 717 sertifikat tanah milik warga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dibatalkan. Pemerintah kini mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepastian hukum atas tanah tersebut.
Usai melakukan pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026), Menteri Nusron menegaskan tiga langkah konkret yang akan ditempuh.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, persoalan ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Sebagian besar lahan disebut berupa rawa tidak produktif dan banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Situasi semakin kompleks ketika pada 2019 muncul permohonan pembatalan sertifikat dari kepala desa setempat. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat di atas lahan seluas 485 hektare.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.
Dalam mediasi lanjutan nanti, Menteri Nusron meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan. Ia berharap solusi yang dicapai bisa menguntungkan kedua belah pihak.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, turut mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN. Ia memastikan pihaknya akan ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai milik PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan dinyatakan selesai.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.












Leave a Reply
View Comments