Ribuan Massa Desak Pembatalan Eksekusi Tanah, Ketua PN Manado Akhirnya Menyerah

Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum berhasil mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk membatalkan eksekusi lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Sario Tumpaan, (Foto Istimewa)

Republish.id, SULUT – Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum berhasil mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk membatalkan eksekusi lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Sario Tumpaan.

Aksi Damai ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum di kantor Pengadilan Manado, yang menuntut pembatalan eksekusi di tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 dengan surat ukur Nomor 00078/Sario Tumpaan/2021 dengan luas 1587 M2 atas nama Junike Kabimbang berhasil.

Dan Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili SH.MH akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa tidak akan lagi mengeksekusi tanah yang berada di Sario Tumpaan dan diperjelas lagi oleh Humas PN Manado Ronald Massang SH.

Baca Juga :  Paslon Nomor Urut 4 Kepulauan Talaud Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Kampanye

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Septy Saroinsong yang dikenal sebagai aktivis anti-mafia hukum dan anti-korupsi Sulawesi Utara berlangsung aman, meski sempat terjadi ketegangan kecil antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga di depan kantor pengadilan.

Dalam orasinya, Septy Saroinsong menuntut agar supaya Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili SH.MH. segera membatalkan eksekusi yang mengacu pada Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO yang sudah dikalahkan oleh Putusan 207/PDT.G/2003/PN.MDO, dan tidak lagi mengganggu tanah tersebut.

Baca Juga :  Curah Hujan Meningkat, DPD PJS Sulut Serukan Gerakan Jurnalis Jaga Hutan

Perwakilan keluarga Junike Kabimbang dan Korlap kemudian diterima oleh Ketua PN dalam pertemuan tertutup di ruang rapat lantai dua.

Melalui dialog yang alot antara Ketua PN dan keluarga akhirnya Ketua PN mengeluarkan pernyataan yang didengar oleh ribuan massa, bahwa eksekusi tidak akan dilakukan.

Sontak saja ribuan massa yang berada di depan Kantor PN Manado bersorak sorak bergembira mendengar pernyataan Ketua PN dan Humas PN Manado.

Setelah dari PN Manado, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Tinggi Manado untuk menindaklanjuti surat yang telah dikirim sebelumnya, serta menyerahkan surat baru yang diterima langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi, Djamaludin Ismail SH.MH.

Baca Juga :  Gedung Baru Pengadilan Agama Tahuna diharapkan Menambah Semangat Kerja Pegawai

Aksi kemudian berlanjut ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Di sana, massa disambut oleh tiga anggota dewan: Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram.

Ketiganya menyatakan dukungan dan berjanji akan mengagendakan rapat dengar pendapat antara pihak keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN Manado, dan Kepala BPN. Setelah selesai massa membubarkan diri dengan aman dan tertib kembali ke rumah mereka masing-masing.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini