Polres Minsel Gagalkan Peredaran 1.000 Liter Miras Tujuan Gorontalo

Ilustrasi Miras Cap Tikus

Republish.id, SULUT – Ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa, (05/03/2024).

Informasi yang dihimpun media ini, minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel sekira pukul 19.30 WITA.

Baca Juga :  Terkait Pembebasan Lahan di Gorut, Media Diharapkan Tetap Berimbang

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ariel Gumalang mengungkapkan, ribuan liter minuman beralkohol Cap Tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar Provinsi Gorontalo.

Miras tanpa ijin tersebut diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. Cap Tikus ini berasal dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca Juga :  Dua Polisi di Semarang Peras Pasangan Muda-Mudi, Kini Terancam Dipecat

“Total ada 1000 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin, dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung,” kata IPTU Ariel Gumalang sesaat setelah penangkapan minuman beralkohol tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, Petugas Kepolisian juga mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31). Diketahui, keduanya merupakan warga Propinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Relawan Roni-Adnan Diperkuat Hingga ke Tingkat Desa

“Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas IPTU Ariel Gumalang.(*)