Diduga Edarkan Trihexyphenidyl, Pria Asal Singkil Diamankan Polisi

Ilustrasi/ AI Bing/ Republish.id

Republish.id, SULUT – Seorang pria berinisial AT (32), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado harus diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Rabu (21/2/2024).

Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan praktek peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Informasi yang dihimpun media ini, penangkapan perasi ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Malalayang.

Baca Juga :  DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait keberadaan tersangka dan aktivitasnya.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Tim Opsnal mengamankan AT pada Rabu (21/2/2024) sore. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Malalayang.

Baca Juga :  Bupati Bolmut Panen Padi Inpari Nutri Zinc: Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan

Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita sekitar 1.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik hitam. Selain itu, satu buah handphone juga diamankan sebagai barang bukti.

AT (32), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, saat diamankan polisi. (Foto : Dok. Polri)

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatresnarkoba AKP Hilman Muthalib, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan DPR Siap Cabut Kebijakan dan Tunjangan Kontroversial

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”singkatnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 

*Sumber : tribratanews.sulut

 

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."