Republish.id, BOLMUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyebut pengerukan Pasir pantai di lokasi tambak udang yang ada di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat dinilai sudah melanggar aturan dan merupakan kesalahan fatal.
Hal tersebut diungkapkan Kadis DLH Bolmut Moh. Hidayat Panigoro melalui Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Raden Mokoginta usai meninjau lokasi tambak, Rabu (03/07/2024).
“Kami turun lokasi pembuatan tambak udang, sebab adanya laporan dari masyarakat dan informasi yang di dapat bahwa adanya aktivitas yang sudah tidak sesuai aturan oleh pemilih tambak dalam membuat tambak,” kata Raden Mokoginta.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan tersebut, proses pembuatan tambak di wilayah pesisir pantai Desa Tanjung Buaya sudah melanggar prosedur dan aturan, seperti adanya aktifitas pengerukan pasir yang menggunakan alat berat.
Selain itu, pihak pemilik tambak sudah berulang kali mendapat teguran secara tertulis dari DLH Bolmut namun semua teguran tersebut selalu diabaikan. Bahkan hingga saat ini pengerukan pasir terus berjalan meski pembuatan kolam sudah bukan dilahan yang mereka miliki, atau sudah masuk ke bibir pantai yang seharusnya untuk wilayah penghijauan.
Raden Mokoginta membenarkan bahwa memang adanya kesalahan dan ada aturan yang dilanggar, terutama adanya aktivitas pengerukan pasir dan adanya Kolam Tandon masuk di area sepadan pantai.

“Saat saya dan tim berada dilokasi ternyata laporan, dan informasi yang kami dapat benar adanya, yakni adanya aktivitas pengerukan pasir di pesisir pantai untuk keperluan pembangunan tambak, dan satu lagi yang fatal adanya kolam tandom yang sudah masuk di area Daerah Sepadan pantai,” ungkapnya.
Raden Mokoginta juga mengungkapkan, dari hasil yang di dapat oleh pihak DLH, pemilik tambak mau tidak mau harus memindahkan kolam tandom yang sudah masuk di area sepadan pantai, dan aktifitas Pengerukan pasir juga harus dihentikan.
“Kami sudah sampaikan berulang kali kepada pemilik tambak, aturan adalah aturan sehingganya aktifitas pengerukan harus dihentikan, dan Kolam Tandom yang sudah masuk di area sepadan pantai itu harus dipindahkan sesegera mungkin dan itu seharusnya diperuntukan Ruang Terbuka Hijau, maka area tersebut kami minta harus dikembalikan ke fungsi sebenarnya yakni Ruang terbuka hijau,” tegasnya.(*)










Leave a Reply
View Comments