Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK, Kasus Pemerasan Anggaran Kian Terbuka

Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan), (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Tim penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025), sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Budi menegaskan, KPK mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif. Ia juga memastikan bahwa perkembangan kasus akan terus disampaikan secara terbuka.

Baca Juga :  Geger Dugaan Setoran Rp 1 Miliar! Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Nama Bandar Narkoba Terseret

“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah memaparkan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), Abdul Wahid disebut meminta “jatah preman” sebesar 5 persen dari total tambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar yang naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Baca Juga :  Anak PNS Kemhan Tersangka Kecelakaan Maut di Palmerah, Hak Kendaraan Dinas Dicabut

Nilai 5 persen tersebut setara dengan Rp 7 miliar, dan permintaan itu disertai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi pejabat dinas terkait.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkap Johanis.

Dari kesepakatan Rp 7 miliar itu, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima setoran sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap, yaitu:

• Juni 2025: Rp 1 miliar (melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).

• November 2025: Rp 450 juta (melalui Kadis M Arief Setiawan).

• November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid).

Baca Juga :  Diduga Edarkan Trihexyphenidyl, Pria Asal Singkil Diamankan Polisi

Transaksi terakhir ini memicu OTT KPK, di mana tim penyidik menemukan barang bukti senilai Rp 1,6 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 800 juta dan mata uang asing (9.000 poundsterling serta 3.000 dolar AS) yang ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

• Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau

• M Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

• Dani M Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau

Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK dan dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f (pemerasan) serta Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini