Dirut PT Novavil Jadi Tersangka Penipuan Haji Furoda, Polda Gorontalo Ungkap Modus Licik

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers, Selasa (11/11/2025). (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang anggota DPRD berinisial MY (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus (furoda) yang diselenggarakan oleh PT. Novavil Mutiara Utama.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangan resminya, Kapolda mengungkapkan bahwa MY, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, diduga kuat menipu calon jemaah haji dengan menawarkan program haji khusus tanpa izin resmi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  Pacar Anak Sendiri Jadi Pelaku! Rumah Warga Pademangan Dibobol, Kerugian Tembus Rp400 Juta

Perusahaan tersebut sebenarnya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak 2023, tersangka tetap menawarkan program ibadah haji furoda tanpa mengantongi izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

MY memasarkan program tersebut melalui media sosial Facebook, situs resmi perusahaan, serta promosi langsung, dengan iming-iming biaya murah dan hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.

Lebih parahnya, jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi sebagaimana ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo saat konferensi pers.

Baca Juga :  CPNS 2024 Dibuka, Beberapa Formasi Masih Sepi Peminat

Pada tahun 2025, sebanyak 62 jemaah dari berbagai daerah — antara lain Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar telah mendaftar. Namun, hanya 16 orang yang berhasil menunaikan ibadah haji, sedangkan 44 jemaah gagal berangkat akibat visa dan izin yang tidak sah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 korban, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,54 miliar. Dana tersebut disetorkan langsung ke rekening perusahaan, bukan ke Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana aturan Kementerian Agama.

“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:

• Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

• Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.

Baca Juga :  Enam Putra-Putri Buol Tembus Program Magang Jepang, Siap Ukir Prestasi di Negeri Sakura!

• Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

• Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tersangka MY kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen perjalanan, bukti transfer dana, serta dokumen perusahaan.

Kapolda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegas Kapolda.

Polda Gorontalo turut mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap biro perjalanan ibadah haji maupun umrah, guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.(*)