Kritik Menguat, Pengembalian Uang dalam Dugaan Korupsi DPRD Bolmut Dinilai Tak Cukup

Foto Ilustrasi Korupsi.

Republish.id, BOLMUT – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara yang menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian uang negara senilai Rp1,1 miliar dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran DPRD Bolmong Utara menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.

Meski Kejari Boltara diapresiasi karena berhasil memulihkan kerugian negara, namun sejumlah pihak menilai upaya ini tidak linear dengan marwah pemberantasan korupsi serta jauh dari rasa keadilan. Pasalnya, beberapa kasus serupa, meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berjalan hingga pada tahap tuntutan (inkrah). Bahkan, sejumlah ASN harus kehilangan karier birokrasi mereka hingga pada pemecatan.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Nilai Postingan Faisal Karim Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Tokoh masyarakat Bolmong Utara, Arman Lumoto, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan sikap tegas terhadap langkah Kejari tersebut.

“Publik menilai pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi. Dugaan kasus korupsi di DPRD Boltara justru sudah terang benderang, skenarionya sudah berlangsung lama dan berulang-ulang secara sadar dan terorganisir sejak Tahun 2021. Artinya, sinkronisasi dan rasionalisasi APBD ini diketahui bersama baik Tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Boltara selama pembahasan,” ujar Arman, Sabtu (07/07/2025)..

Baca Juga :  Puluhan Warga Israel Tewas Diserang Virus Mematikan

“Walaupun masih glondongan tetapi OPD (Setwan) tahu bahwa ada distribusi pos anggaran yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar regulasi aturan yang ada, tetapi dipaksakan dengan niat jahat dan yang terorganisir serta mengambil keuntungan dari pos anggaran tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menanggapi argumen bahwa selama tiga tahun terakhir tidak ditemukan temuan oleh BPK.

Baca Juga :  Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Sebut Hanya Diganti Uang Rumah

“Merujuk ke alasan temuan BPK tidak ada selama kurun waktu tiga tahun APBD, kan BPK hanya mengambil sampling pemeriksaan, ada atau tidak dilaksanakan. Hari ini dugaan kasus korupsi DPRD Boltara adalah murni laporan masyarakat sebagaimana yang terungkap di ruang publik dan media pers,” tegasnya.

“Sehingga, kami mendesak agar Kejari Boltara terus memproses kasus ini hingga tuntas. Soal salah atau benar itu menjadi tugas pengadilan (hakim), bukan penyidik atau penuntut,” pungkas Arman.