Jurnalis di Boalemo Alami Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC Tanpa Dokumen Resmi

Jurnalis di Boalemo Alami Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC Tanpa Dokumen Resmi, (Foto Istimewa)

Republish.id, GORONTALO – Peristiwa tidak menyenangkan menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Boalemo. Sepeda motor milik Yusuf, jurnalis yang bertugas di wilayah tersebut, ditarik paksa oleh sekelompok oknum debt collector pada Sabtu (29/11/2025).

Aksi tersebut menuai sorotan karena diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, dan terjadi saat korban sedang dalam perjalanan menjalankan tugas peliputan.

Kejadian bermula ketika Yusuf yang berangkat dari Kabupaten Pohuwato menuju Kecamatan Wonosari, Boalemo, berboncengan dengan temannya yang hendak ke Kecamatan Paguyaman.

Setibanya di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, laju sepeda motor Yusuf tiba-tiba dihentikan seorang pria yang meminta dirinya menepi.

Baca Juga :  Pedagang Pohuwato Terpukul Penertiban Tambang, Omzet Turun Drastis

Tanpa curiga, Yusuf menuruti permintaan tersebut. Setelah berhenti, pria itu mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta.

“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” kata Yusuf.

Tak lama berselang, dua pria lainnya datang menyusul dan mendampingi oknum tersebut. Yusuf mengaku kaget karena tidak memiliki urusan dengan lembaga pembiayaan FIF. Motor yang ia kendarai telah lunas dan memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ia menjelaskan bahwa BPKB motornya pernah dipinjam temannya yang membutuhkan bantuan, namun seingatnya tidak pernah diagunkan di FIF.

“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan yang katanya sudah tiga bulan, dan itu bukan di FIF, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tak Hormat, Ini Penjelasan Resmi Kepolisian

Selama proses penarikan, Yusuf tidak menerima penjelasan mengenai identitas para oknum tersebut maupun dokumen resmi terkait dugaan tunggakan.

Ia justru dipaksa menandatangani berkas dengan judul pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Yusuf menolak berkali-kali. “Dua jam lamanya saya baku tahan tidak mau menandatangani,” ungkapnya, menceritakan tekanan yang diterimanya agar menyetujui penyerahan motor.

Karena hari semakin sore dan ia harus bertemu narasumber, Yusuf akhirnya terpaksa menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan.

Baca Juga :  Aktivis UNG Sebut Jatuhnya Peserta GHM ke Lubang Trotoar itu Kelalaian Dinas PUPR Kota Gorontalo

“Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” jelasnya.

Belakangan ia mengetahui bahwa oknum yang memimpin penarikan berinisial RP. Yusuf menegaskan tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.

Penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan seharusnya hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, petugas penagih wajib menunjukkan surat tugas, identitas resmi, serta dokumen pembiayaan yang sah.

“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut. (*)