Republish.id, NASIONAL – Dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang remaja perempuan berinisial AT (16) dilaporkan menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polsek Jepon dan Polres Blora pada April 2025. Tuduhan serius sempat dialamatkan kepada anak petani tersebut, yakni melahirkan dan membuang bayi di wilayah Semanggi, Blora.
Belakangan, hasil pemeriksaan medis justru membantah tuduhan itu. Dokter menyatakan AT tidak pernah hamil maupun melahirkan. Namun, setelah fakta tersebut terungkap, penanganan perkara disebut tidak berlanjut dan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Peristiwa ini berdampak berat pada kondisi psikologis korban, terlebih ia diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
Melihat tidak adanya kejelasan, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Kamis (11/12). AT datang didampingi kuasa hukum dan ibunya.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menilai tindakan aparat telah melanggar prosedur dan merendahkan martabat kliennya yang masih di bawah umur.
Duduk Perkara Dugaan Salah Tangkap
Bangkit mengungkapkan, peristiwa bermula pada 9 April 2025 ketika AT berada di rumah. Sejumlah polisi bersama seorang bidan datang tanpa membawa surat panggilan maupun bukti permulaan yang cukup.
“Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.
Tak hanya itu, saat proses pemeriksaan berlangsung, AT disebut mendapat perlakuan tidak manusiawi.
“Diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.
Beberapa hari kemudian, lanjut Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora yang menyatakan AT tidak pernah hamil maupun melahirkan. Namun setelah hasil tersebut diterima keluarga, penanganan perkara justru dihentikan.
“Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.
Keluarga pun mencurigai adanya persoalan serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.
Bangkit menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa kliennya.
“Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.
Polda Jateng Siap Selidiki
Terpisah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Polda Jateng menyatakan siap meminta keterangan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AT.
“Jadi yang disasar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyelidikan itu. Termasuk saksi-saksi dan pihak yang mengajukan komplain,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Artanto membenarkan laporan telah diterima Propam Polda Jateng dan kini ditangani oleh tim Paminal.
“Laporan tersebut diterima Bid Propam Polda Jateng dan tim Paminal segera melakukan penyelidikan ke Polres Blora,” ungkapnya.
Meski demikian, Polda Jateng belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena informasi awal baru berasal dari pihak pelapor. Artanto menegaskan, setiap proses penanganan perkara harus sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Harus buktikan dulu langkah-langkah yang dilakukan. Dalam penyelidikan ada SOP-nya mengambil keterangan saksi, mengumpulkan bukti, baru kemudian memeriksa orang yang dicurigai. Penyidik wajib profesional,” ujarnya.
Ia juga memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, khususnya karena melibatkan perempuan dan anak.
“Dalam penanganan kasus perempuan dan anak, kami bekerja sama dengan psikolog Polda Jateng dan unit PPA dari pemerintah daerah. Mereka memiliki ahli trauma healing yang akan dilibatkan bila diperlukan,” jelasnya.













Leave a Reply
View Comments