Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi jenis VRLA yang marak terjadi di wilayah setempat. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Bid Humas, Rabu (5/11/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus tersebut.
Turut hadir mendampingi, Kompol Guruh Bagus Aji, S.I.K., Ps. Kasubagrenmin Bid Humas Polda Gorontalo AKP Julianus S. Holle, serta Ps. Kasubbid Penmas Ipda Iswan Hinelo.
Dalam keterangan yang disampaikan, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku berikut barang bukti berupa baterai hasil curian dan peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para pelaku diketahui melakukan pencurian di beberapa lokasi tower BTS di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
Kombes Ade Permana menjelaskan bahwa dua pelaku utama, berinisial FM dan DPP, merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan telekomunikasi dan sebelumnya bekerja sebagai teknisi.
Diketahui, DPP telah mengundurkan diri pada tahun 2023, sementara FM diberhentikan secara sepihak pada Juli 2025, yang kemudian menimbulkan kekecewaan. Pada Oktober 2025, keduanya kembali bertemu di kampung halaman dan merencanakan aksi pencurian tersebut di wilayah Gorontalo.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, dan IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, dua buah kunci A, dua obeng, satu kunci sok, dan satu kunci L,” ujar Ade Permana.
Atas perbuatannya, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, yaitu pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sementara IB disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Melalui konferensi pers ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan di seluruh lokasi tower guna mencegah terulangnya kejadian serupa.













Leave a Reply
View Comments