Republish, NASIONAL – Imigrasi Kelas I TPI Palu mencatat sepanjang 2025 ada delapan warga negara asing (WNA) yang harus menjalani proses deportasi karena terlibat dalam beragam pelanggaran.
Kasus itu bermula dari temuan petugas terkait penyalahgunaan masa tinggal, hingga satu WNA yang tertangkap mencoba menyamar sebagai warga negara Indonesia.
Kasi Inteldakim Imigrasi Palu, Arya Primanto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa mayoritas pelanggaran berkaitan dengan izin tinggal yang dipakai melebihi durasi yang diperbolehkan. Bahkan, beberapa pelaku tetap bekerja setelah izin kunjungannya habis.
“Rata-rata pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja,” jelasnya saat memaparkan capaian unitnya.
Kedelapan WNA tersebut datang dari berbagai negara, dengan komposisi lima orang berkebangsaan Tiongkok, satu dari Inggris, satu Jepang, serta satu warga negara Filipina.
Dari keseluruhan kasus, yang paling menarik perhatian adalah sosok WNA Filipina yang mencoba menyamarkan identitas demi mendapatkan paspor Indonesia.
Menurut Arya, orang tersebut diduga telah lama berada di Indonesia dan berupaya mengurus paspor Indonesia ketika hendak kembali ke Filipina.
“Kemungkinan dulu, saat terjadi kerusuhan di Filipina, ia melarikan diri ke Indonesia dan kemudian menyamar sebagai warga Indonesia. Saat ia hendak kembali ke Filipina, ia justru berniat membuat paspor Indonesia,” tambahnya.
Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) kemudian menggali lebih jauh hingga terbukti bahwa permohonan paspor tersebut tidak sesuai dengan data identitas yang sesungguhnya.
Setelah ditolak, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina guna memastikan status warga asing itu. “Ia bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya.
Setelah diperiksa, Kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya,” ujar Arya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedelapan WNA itu akan dicegah masuk ke wilayah Indonesia lagi dalam jangka waktu sepuluh tahun.
Imigrasi Palu juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, terutama di area yang dianggap rawan seperti di Parigi Moutong.
“Kita fokuskan ke daerah-daerah yang dianggap rawan, dan saat ini salah satunya adalah Parimo. Karena sebelumnya sempat viral adanya informasi orang asing yang masuk ke tambang emas ilegal,” kata Arya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi bersama dengan instansi lain, termasuk Polres Parimo, dilaksanakan namun tidak menemukan keberadaan WNA di lokasi yang dimaksud.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo, mengatakan upaya pengawasan akan semakin diperkuat seiring persiapan operasional bandara internasional di Palu.
“Tahun ini kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Nanti pengawasan orang asing yang ada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas Palu lebih kita tingkatkan,” paparnya.













Leave a Reply
View Comments