Republish.id, NASIONAL – Setelah melewati perjalanan panjang dan penuh desakan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Namun di balik ketukan palu itu, muncul pertanyaan: apakah ini benar-benar jawaban atas kerentanan pekerja domestik, atau sekadar formalitas politik?
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sebanyak 314 anggota DPR hadir dari total 578 anggota, menunjukkan kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan. Agenda krusial ini diawali dengan laporan Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan serempak, disertai ketukan palu yang menandai pengesahan resmi.
Undang-undang ini digadang-gadang menjadi payung hukum pertama yang secara spesifik mengatur perlindungan pekerja rumah tangga—sektor yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu hukum dan rawan eksploitasi.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif pengesahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.
Ia juga menekankan bahwa proses pengesahan tergolong cepat karena merupakan usul inisiatif DPR.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” tambahnya.
Meski telah resmi disahkan, tantangan besar justru baru dimulai. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian utama: apakah undang-undang ini mampu benar-benar melindungi jutaan pekerja rumah tangga, atau justru berakhir sebagai dokumen normatif tanpa daya paksa?
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan DPR berikutnya—karena bagi pekerja rumah tangga, perlindungan bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang selama ini terabaikan.








Leave a Reply
View Comments