Republish.id, BOLTARA – Kasus dugaan penghambatan kerja jurnalistik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, resmi memasuki tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Perkembangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Chandriawan Datuela. Laporan tersebut kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 4 Mei 2026, pihak kepolisian memastikan proses hukum telah berjalan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik bersama tim,” demikian keterangan dalam surat resmi kepolisian.
Menariknya, peningkatan status perkara ini terjadi bertepatan dengan momentum Hari Pers Internasional yang diperingati pada Ahad, 3 Mei 2026. Bagi insan pers di Bolaang Mongondow Utara, perkembangan tersebut dianggap sebagai “kado” istimewa.
Penanganan kasus ini dipercayakan kepada BRIPKA Aktavianus Tatangin, yang menjabat sebagai Ps. Kanit II Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara.
Meski telah memasuki tahap penyelidikan, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penghambatan kerja jurnalistik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan pers dijamin, dan setiap bentuk intervensi atau penghambatan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Sejumlah pemerhati media menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebebasan pers, khususnya di tingkat daerah.
Transparansi dalam proses penyelidikan dinilai krusial agar publik dapat memantau sejauh mana aparat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan akuntabel.
Dalam surat yang sama, kepolisian juga membuka ruang koordinasi bagi pelapor untuk memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan kasus.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyelidikan sekaligus memastikan komunikasi tetap terjalin antara penyidik dan pelapor.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik menantikan langkah lanjutan dari kepolisian, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar utama demokrasi.










Leave a Reply
View Comments