Kenaikan Tukin Tak Hanya untuk TNI, Guru, Dosen, dan Nakes di Daerah 3T Juga Dapat Penyesuaian

Foto: Arie Pratama (CNBC Indonesia)

Republish.id, NASIONAL – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, tetapi juga diberikan kepada guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan belum adanya penyesuaian besaran tukin di sejumlah instansi selama beberapa tahun terakhir.

Prasetyo menjelaskan, setiap kementerian dan lembaga memiliki skema tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda. Namun, pemerintah memberikan kenaikan pada sejumlah instansi yang dinilai belum pernah memperoleh penyesuaian dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga :  Taina Blue Retreat is a Converted Tower on the Greek Coast

“Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T,” kata Prasetyo, Kamis malam mengutip Antara.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan seluruh abdi negara, khususnya mereka yang mengabdikan diri di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi, termasuk kawasan 3T.

Baca Juga :  Akhirnya Naik Setelah 20 Tahun! Era Prabowo Ubah Insentif Guru Honorer, Ini Rinciannya

“Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” ujar Prasetyo.

Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah tunjangan kinerja di kedua instansi itu tidak mengalami kenaikan selama kurang lebih delapan tahun.

Baca Juga :  Janji Prabowo Tak Sekadar Wacana: 1,2 Juta Guru Kini Nikmati Tunjangan Cair Setiap Bulan

“Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

Redaksi Republish.id