Jika Meta Kalah, Fitur Like dan Infinite Scroll Bisa Dihapus dari Instagram dan Facebook

Ilustrasi media jejaring sosial. (Flickr)

Republish.id, INTERNASIONAL – Fitur jumlah tanda suka (like) dan gulir tanpa batas (infinite scroll) di Instagram dan Facebook terancam dihapus jika Meta kalah dalam gugatan privasi anak yang mulai disidangkan pada Selasa (18/08), setelah 30 negara bagian Amerika Serikat menuduh perusahaan tersebut melanggar berbagai aturan perlindungan anak.

Gugatan yang diajukan pada 2023 itu melibatkan negara bagian California dan New York, bersama 28 negara bagian lainnya. Para penggugat menuduh Meta berulang kali melanggar aturan privasi anak, baik di tingkat federal maupun negara bagian.

Selain menuntut ganti rugi lebih dari US$1 triliun atau sekitar Rp17.820 triliun, negara-negara bagian tersebut meminta perubahan mendasar terhadap cara Instagram dan Facebook beroperasi, khususnya bagi pengguna anak-anak dan remaja.

Tuntutan tersebut mencakup penerapan sistem verifikasi orang tua bagi pengguna remaja, perubahan algoritma rekomendasi yang dianggap “memanipulasi dopamin”, penghapusan sejumlah filter foto yang mengubah penampilan pengguna, penghentian fitur putar otomatis (autoplay) video, larangan pembuatan banyak akun oleh satu pengguna, serta penghapusan unggahan yang menghilang setelah jangka waktu tertentu seperti Instagram Stories.

Menurut para penggugat, berbagai fitur tersebut dirancang untuk membuat pengguna, termasuk anak-anak dan remaja, lebih sering serta lebih lama menggunakan platform Meta.

Mereka juga menuduh perusahaan mempersulit pengguna muda untuk mengurangi penggunaan aplikasi, salah satunya melalui notifikasi yang dikirim berulang kali agar pengguna kembali membuka platform.

Baca Juga :  Presiden Iran Nyatakan Perang Skala Penuh dengan AS, Ekonomi Jadi Medan Pertempuran

Dengan menargetkan pengguna anak-anak, Meta disebut telah “memilih untuk mengeksploitasi” kaum muda agar terus terpikat pada platformnya, sekaligus meningkatkan jumlah pengguna dan mengembangkan bisnis perusahaan. Nilai pasar Meta saat ini disebut mencapai sekitar US$1,5 triliun atau Rp26,73 kuadriliun.

Meta Secara Konsisten Membantah Tuduhan Tersebut

“Kami sangat tidak sependapat dengan tuduhan-tuduhan ini dan yakin bahwa bukti yang ada akan menunjukkan komitmen jangka panjang kami dalam mendukung kaum muda,” kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan mengutip BBCIndonesia.

Perkara tersebut akan diperiksa Hakim Yvonne Gonzalez Rogers, hakim federal senior di California. Ia juga menangani persidangan yang menyita perhatian publik antara Elon Musk dan Sam Altman, serta dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan lugas selama hampir 20 tahun berkarier sebagai hakim.

Gugatan ini mendapat perhatian lebih besar setelah Hakim Bryan Biedscheid di New Mexico sebelumnya menjatuhkan denda US$942 juta kepada Meta dan memerintahkan sejumlah perubahan yang serupa dengan tuntutan 30 negara bagian tersebut.

Dalam putusannya, Biedscheid memerintahkan Meta menghapus jumlah tanda suka atau likes bagi pengguna Instagram dan Facebook berusia di bawah 18 tahun, melarang remaja mengirim atau menerima gambar telanjang melalui platform tersebut, serta membatasi notifikasi push pada jam-jam tertentu.

Baca Juga :  Tiket Saudi–Indonesia Tembus Rp 20 Juta! Ribuan Jemaah Umrah Terancam Tertahan Imbas Konflik Global

Hakim tersebut juga menyatakan Meta sebagai “gangguan bagi publik”, dengan menyamakannya dengan pabrik yang mencemari udara yang dihirup masyarakat dan menimbulkan “dampak merugikan” bagi seluruh populasi.

Meta Menyatakan akan Mengajukan Banding atas Putusan Tersebut

Meski keputusan Biedscheid hanya berlaku di New Mexico, dampaknya berpotensi lebih luas apabila 30 negara bagian memenangkan gugatan mereka terhadap Meta. Negara-negara bagian yang terlibat mewakili hampir dua pertiga populasi Amerika Serikat.

Jika tuntutan tersebut dikabulkan, pengalaman pengguna di berbagai platform Meta dapat berubah secara signifikan. Jumlah tanda suka, misalnya, telah menjadi bagian dari Meta sejak masa awal perusahaan ketika masih bernama Facebook dan belum memiliki platform lain.

Tombol like kini menjadi fitur yang hampir selalu tersedia di berbagai platform media sosial dan berfungsi sebagai salah satu cara utama pengguna berinteraksi dengan teks, foto, maupun video di internet.

Namun, fitur tersebut semakin banyak dikaitkan dengan dampak negatif terhadap pengguna muda. Kaley, seorang perempuan muda yang memenangkan gugatannya terhadap Meta awal tahun ini, dalam kesaksiannya di pengadilan menceritakan bagaimana ia membuat puluhan akun di YouTube dan Instagram untuk memberikan like pada unggahannya sendiri.

Ia melakukan hal tersebut dengan harapan meningkatkan interaksi dari pengguna lain sekaligus mendapatkan pengakuan dan rasa percaya diri. Saat itu, Kaley baru berusia sembilan tahun. Ia mengatakan masih mengingat tekanan yang dialaminya sebelum kemudian didiagnosis mengalami depresi pada usia 10 tahun.

Baca Juga :  Ancaman Balasan Iran Mengguncang Timur Tengah, Fasilitas Energi Sekutu AS Jadi Target?

Sejumlah penelitian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa metrik keterlibatan seperti jumlah like dapat memicu perasaan ditolak dan depresi pada remaja.

Dalam gugatan 30 negara bagian terhadap Meta, yang menurut perusahaan telah melibatkan penyerahan lebih dari dua juta dokumen, para pengacara juga menunjuk pada riset internal Meta.

Riset tersebut menunjukkan bahwa jumlah like mendorong terjadinya social comparison atau kecenderungan membandingkan nilai diri dengan citra orang lain.

Penelitian internal Meta juga menyebut perbandingan sosial yang dipicu Instagram berkaitan dengan “meningkatnya rasa kesepian, citra tubuh yang lebih buruk, serta suasana hati atau kondisi emosional yang negatif”.

Dalam putusannya, Hakim Bryan Biedscheid untuk pertama kalinya menyatakan sebuah perusahaan media sosial sebagai “gangguan publik”. Ia menilai cara platform-platform Meta beroperasi selama lebih dari satu dekade telah menjadi bagian dari krisis kesehatan mental remaja yang semakin memburuk di New Mexico dan wilayah lainnya.

Kini, para pengacara dari 30 negara bagian akan berupaya meyakinkan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers untuk mengambil kesimpulan serupa terhadap Meta.

Redaksi Republish.id