Republish.id, BITUNG — Persoalan hak karyawan Perumda Pasar Kota Bitung akhirnya mulai dituntaskan. Dua politisi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ronald Gunawan Kansil (RGK) dan Ketua Fraksi Gerindra Denny Liemintang, ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga pembayaran hak pekerja kembali dilakukan.
Penyelesaian itu dilakukan Kamis (27/8/2026), sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bitung dengan pihak Perumda Pasar beberapa waktu lalu.
Dalam penyelesaian kali ini, dua karyawan menerima pembayaran hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Sebelumnya, tiga karyawan telah lebih dahulu menerima pembayaran.

Wakil Ketua DPRD Bitung Ronald Gunawan Kansil mengatakan, penyelesaian tersebut merupakan hasil dari proses musyawarah antara pihak perusahaan, karyawan, serikat buruh dan DPRD.
“Yang paling penting hari ini masalahnya sudah diselesaikan. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah dan kebersamaan,” kata Ronald.

Menurut RGK, persoalan hak pekerja tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, komunikasi antara manajemen dan karyawan harus dibangun sejak awal ketika muncul persoalan.
“Kami berharap penyelesaian ini tidak hanya berhenti pada pembayaran hak, tetapi menjadi evaluasi bagi manajemen Perumda Pasar dalam membangun hubungan kerja yang lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bitung Denny Liemintang menegaskan bahwa hak karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
“Ini harus menjadi evaluasi bagi Perumda Pasar. Hak karyawan jangan sampai kembali menjadi persoalan yang harus dibawa ke DPRD. Kalau ada masalah, komunikasikan sejak awal dan selesaikan sesuai aturan,” tegas Denny.
Denny juga meminta manajemen perusahaan daerah memperbaiki komunikasi dengan pekerja maupun serikat buruh.
“Perusahaan daerah harus dikelola secara profesional. Karyawan punya hak, perusahaan juga punya kewajiban. Jangan sampai persoalan seperti ini berulang karena komunikasi yang tidak berjalan,” ujarnya.
Dari unsur serikat buruh, Rusdi Makahinda mengapresiasi penyelesaian tersebut. Menurutnya, dialog sosial antara perusahaan dan pekerja menjadi bagian penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial berlarut-larut.
“Dengan adanya perjanjian bersama hari ini, penyelesaian pembayaran THR dan pesangon ini merupakan upaya yang baik dari perusahaan, karyawan dan serikat buruh,” kata Rusdi.
Ia berharap pola dialog tersebut terus dipertahankan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Perumda Pasar.
“Semoga ke depan Perumda Pasar lebih baik dan lebih maju, serta mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan setiap perselisihan,” ujarnya.
Plt Direktur Perumda Pasar Bitung Ramlan Mangkialo menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP bersama DPRD Kota Bitung.
“Untuk kegiatan hari ini adalah hasil tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan DPRD terkait THR dan pembayaran pesangon untuk pekerja,” kata Ramlan.
Ramlan menyebut, tiga karyawan sebelumnya telah menerima pembayaran. Sementara dua karyawan lainnya diselesaikan pada tahap kali ini.
“Untuk hari ini kita lakukan penyelesaian yang dua orang. Terkait pembayaran keseluruhan sebenarnya Rp60 jutaan,” jelasnya.
Ramlan menambahkan, penyelesaian kewajiban tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur dan regulasi, termasuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Bitung Hengky Honandar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Apa yang kami lakukan sebagai bentuk tindaklanjut instruksi dari Wali Kota Hengky Honandar,” pungkasnya.


















Leave a Reply
View Comments