KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron

Foto Gedung KPK, (Doc. Istimewa).

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Ia mengatakan, status Nusron Wahid masih dalam tahap penelusuran karena penyidikan perkara tersebut baru dimulai.

Taufik menyebut keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan yang terus dikembangkan.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Jadi Korban, Ditreskrimum Polda Gorontalo Tetapkan Pria Inisial R sebagai Tersangka

“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” jelas Taufik.

Menurut Taufik, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi itu, penyidik awalnya mengamankan 19 orang untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

Seluruh pihak yang diamankan diperiksa oleh penyidik. Dari proses pemeriksaan selama batas waktu 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

“Tadi kan ada 19 orang begitu ya. Dan itu butuh, satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ungkap Taufik.

Baca Juga :  Dugaan Asusila di Kejari Bolmut Diseriusi Kejati Sulut

Ia menegaskan, proses penyidikan awal tersebut masih akan dikembangkan. KPK akan melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara dugaan suap tersebut.

Taufik juga meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap perkara yang baru memasuki tahap awal penyidikan.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.

Baca Juga :  PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Polri: Ini Bahan Evaluasi Penyidik

Selanjutnya, Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan sehingga perkembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut akan mengikuti hasil pendalaman penyidik.

Redaksi Republish.id