Republish.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun kepada negara yang berasal dari denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan serta sejumlah penerimaan lainnya. Uang tersebut dipajang dalam jumlah besar di lokasi acara sebelum diserahkan kepada negara, Jumat (10/4/2026).
Tumpukan uang tersebut ditempatkan tepat di bagian depan lokasi acara yang telah disiapkan. Jumlahnya yang sangat besar membuat uang itu disusun menyerupai dua gunung.
Uang yang akan diserahkan kepada negara tersebut ditempatkan dalam bundel plastik bening dengan pecahan Rp100 ribu. Tumpukan uang itu menjadi bagian dari prosesi penyerahan penerimaan negara oleh Kejagung.
Pada bagian tengah atas tumpukan uang terdapat papan yang mencantumkan nilai total sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Uang tersebut akan diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kegiatan penyerahan uang tersebut juga direncanakan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dari total Rp13,2 triliun tersebut, sebanyak Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Kemudian, Rp1.535.750.234.271,00 merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus yang ditangani Kejagung.
Sementara itu, Rp8.229.846.923.898,00 berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH.











Leave a Reply
View Comments