Republish.id, BITUNG – Tim URC Resmob bersama Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung meringkus pria berinisial AS atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor operasional penginapan.
Pelaku dibekuk di Pulau Bunaken, Kota Manado, Kamis (8/10/2026) pukul 14.00 Wita.
Aksi penggelapan terjadi pada Kamis (1/10/2026) di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Revo hitam bernopol DB 4784 CI milik penginapan dan tidak kunjung mengembalikannya.
Akibat kejadian tersebut, pihak penginapan mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 9 juta dan melaporkannya ke Polres Bitung.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (7/10/2026), polisi mengendus bahwa sepeda motor tersebut telah dijual pelaku kepada seorang pria seharga Rp 2,8 juta. Petugas langsung bergerak cepat menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Tim URC Resmob yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka dan KBO Sat IK Iptu Alfons Kawang kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke Pulau Bunaken. Berkoordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken, petugas menangkap AS beserta seorang saksi tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan pihaknya menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menguasai atau mengalihkan barang milik orang lain secara melawan hukum.
“Saat ini tersangka AS dan barang bukti sepeda motor telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.








Leave a Reply
View Comments