Kemenkum Tegaskan Status 4.000 WNI Undocumented di Seluruh Dunia

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi yang digelar di Ruang SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Minggu (1/11/2026).

REPUBLISH.ID, BITUNG – Lebih dari 4.000 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau undocumented person di berbagai negara telah mendapatkan kepastian status sebagai warga negara Indonesia.

Kepastian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Hingga 1 November 2026, program tersebut telah menjangkau ribuan warga Indonesia yang tersebar di sejumlah negara.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan kepastian kewarganegaraan bagi setiap warga negara Indonesia.

Hal itu disampaikannya melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi yang digelar di Ruang SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga :  Politisi NasDem Bitung Ini Was-was, Takut Dibunuh Usai Insiden Kue Panada Berisi Paku

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman.

Menurutnya, persoalan dokumen kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi. Ketidakjelasan status tersebut dapat membuat masyarakat kesulitan mendapatkan berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan hingga perlindungan sosial.

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Program penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan di sejumlah wilayah dalam dan luar negeri. Di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan Dipersoalkan, PT Delta Multi Metal Perkasa Tegaskan Sesuai Regulasi

Khusus melalui pelaksanaan program di sejumlah wilayah tersebut, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung serta pemerintah daerah setempat.

Supratman menegaskan pemerintah akan terus mempercepat penanganan persoalan WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung Siap Terima Keputusan Pemerintah Soal Penyertaan Modal

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar proses penegasan status kewarganegaraan berjalan cepat, tepat, akuntabel dan berkeadilan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, PP Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022, serta Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Melalui program ini, Kemenkum menegaskan bahwa kepastian kewarganegaraan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan memenuhi hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung