Republish.id, NASIONAL – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024, kini memiliki pengganti.
Rapat Pleno PWI Pusat menunjuk Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum anrara lain menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah sehingga perlu berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesia sebelum menggelar KLB.
Sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
“Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” kata Zulmansyah Sekedang, Rabu (24/07/2024).
Lebih lanjut, Zulmansyah juga menanggapi terkait pemberhentiannya beberapa waktu lalu.
Menurut Zulmansyah, pemberhentian yang dilakukan oleh seseorang yang sudah dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan adalah tidak sah.
Dirinya bahkan mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidak lagi menandatangani surat apa pun.
“Karena dia (Hendry) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana,” ucap Zulmansyah.
Sementara itu, HMU Kurniadi selaku Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun dengan tegas menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat.
Dirinya berpendapat, penetapan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat itu tidak sah karena Zulmansyah sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Menurutnya, Zulmansyah telah diberhentikan sejak berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 23 Juli 2024. Pihaknya, juga tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti.
Kurniadi juga telah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pemalsuan surat keputusan.
Dugaan Korupsi
Seperti diketahui, Ketum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun bersama Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah diduga terkena kasus dugaan Korupsi.
Dugaan Korupsi tersebut terkait penggelapan dana bantuan/ CSR/ sponsorship Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar.
Kasus ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet.
Kemudian pada 16 April 2024, DK memberikan Sanksi Organisasi terhadap Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar selama 30 hari.
Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.
“Jadi apapun keputusan Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat adalah cacat hukum,” kata Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal.
“Dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi DK PWI Pusat berupa pemberhentian Sekjen, Wabendum, dan Direktur UKM yang berakhir 16 Mei 2024, sejak itu kepengurusan Hendry Ch.Bangun terkait PWI sudah cacat hukum,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Terkait Hendy Ch.Bangun dan Sayid Iskandarsyah melakukan somasi atas keputusan DK? dirinya memandang hal itu sah-sah saja. Tapi adanya dugaan pelanggaran konstitusi organisasi PWI, kata dia, jelas terang benderang dan tak terbantahkan.
Dirinya juga merinci sejumlah dugaan kebohongan Hendry dan Sayid yang antara lain yaitu Pertama, ada pencairan dana Cash Back Rp.1.000.080.000,- (Rp 1 miliar) untuk oknum BUMN berinisial G. Faktanya itu bohong. Tidak ada oknum BUMN yang meminta dan menerima itu.
Kedua, ada tanda terima Rp540 juta dana Cash Back pertama dari Oknum BUMN berisial G. Dugaan itu ditandatangani Sekjen Sayid Iskandarsyah. Ini masuk pelanggaran hukum baru, pemalsuan dan pencatutan.
Ketiga, pengeluaran dana berupa cheque tanpa tanda tangan pemilik otoritas, Bendahara Umum Martin Slamet, sesuai Pasal 12 dan 14 Peraturan Rumah Tangga PWI. Ini melanggar konstitusi.
Keempat, mengeluarkan dana marketing fee dari bantuan dana UKW BUMN atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir senilai Rp 691 juta ke Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Padahal tidak ada aktivitas marketing. Bohong lagi.
Kelima, Hendry dan Sayid ketika ditanya Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dalam Zoom meeting yang diikuti PWI Daerah, apakah Hendry dan Sayid mengambil dana bantuan UKW dari BUMN untuk kepentingan pribadi? Dijawab tidak. Bohong lagi.
Faktanya, kata dia, Hendry mengembalikan dana Rp1.000.080.000,- dan Sayid senilai Rp540 juta. Tinggal Direktur UKM, Syarif Hidayatullah yang belum mengembalikan Rp691 juta.
“Jika tidak ambil duit kenapa ada pengembalian?,” ujarnya.
Jadi, menurut penggiat anti-korupsi itu, keputusan DK PWI Pusat sudah memenuhi standar adanya pelanggaran konstitusi organisasi.
Namun jika Hendry dan Sayid keberatan, maka mereka harus melakukan pembelaan diri atau mempertanggungjawabkan kebenaran yang diyakini ke Kongres Luar Biasa (KLB). Bukan melalui somasi.
“Jadi IJW menilai kepengurusan PWI Pusat sudah tidak efektif lagi. Ini harusnya menjadi perhatian dari pemberi mandat (PWI Daerah) untuk mendorong pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) guna meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
“Karena tanpa melalui forum tertinggi itu, Hendry Ch.Bangun ngotot merasa tidak ada yang dilanggar,”imbuhnya.
Menurut Jusuf Rizal, semestinya Hendry Ch. Bangun fokus menyelesaikan masalah dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN yang merusak citra dan wibawa PWI ketimbang membuat manuver mau kukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegak Hukum (LKBPH) PWI Pusat.(*)
*Baca selengkapnya Disini













Leave a Reply
View Comments