BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan

Ilustrasi. (Foto : Dok. BRI)
Ilustrasi. (Foto : Dok. BRI)

Republish.id, GORONTALO – BRI Kantor Cabang Limboto menegaskan komitmennya terhadap transparasi dan kepatuhan pada kebijakan regulasi atau peraturan yang berlaku, menanggapi pemberitaan media online dengan Judul “Uang Rp. 106 juta Milik Warga Gorontalo Utara Hilang di Tabungan BRI.”

Baca Juga :  Peringatan HKN Ke-60 di Bolmut: "Gerak Bersama, Sehat Bersama" Menuju Indonesia Emas 2045

“Kami berkomitmen untuk transparan dan comply sesuai dengan kebijakan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nur Jonson Arifin Pemimpin Cabang BRI Limboto

BRI Cabang Limboto telah menemui nasabah dan menjelaskan prosedur serta ketentuan terkait pengaduan nasabah.

Baca Juga :  DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

Nur Jonson Arifin menjelaskan, saat ini sedang melakukan investigasi terkait dengan kejadian tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, jika terdapat pelanggaran maka akan segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga :  Resmi Mendaftar di KPU, Sirajudin-Adit Pontoh Siap Bertarung di Pilkada Bolmut

“BRI menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) / Tata Kelola perusahaan yang baik dan mengutamakan kenyamanan nasabah dalam pelaksanaan operasional perbankan,” tutupnya.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."