BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan

Ilustrasi. (Foto : Dok. BRI)
Ilustrasi. (Foto : Dok. BRI)

Republish.id, GORONTALO – BRI Kantor Cabang Limboto menegaskan komitmennya terhadap transparasi dan kepatuhan pada kebijakan regulasi atau peraturan yang berlaku, menanggapi pemberitaan media online dengan Judul “Uang Rp. 106 juta Milik Warga Gorontalo Utara Hilang di Tabungan BRI.”

Baca Juga :  Anak PNS Kemhan Tersangka Kecelakaan Maut di Palmerah, Hak Kendaraan Dinas Dicabut

“Kami berkomitmen untuk transparan dan comply sesuai dengan kebijakan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nur Jonson Arifin Pemimpin Cabang BRI Limboto

BRI Cabang Limboto telah menemui nasabah dan menjelaskan prosedur serta ketentuan terkait pengaduan nasabah.

Baca Juga :  Dinamika Politik : Tantangan dan Peluang

Nur Jonson Arifin menjelaskan, saat ini sedang melakukan investigasi terkait dengan kejadian tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, jika terdapat pelanggaran maka akan segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga :  Kabar Mengejutkan: Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil

“BRI menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) / Tata Kelola perusahaan yang baik dan mengutamakan kenyamanan nasabah dalam pelaksanaan operasional perbankan,” tutupnya.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini