Republish.id, NASIONAL – Pemerintah resmi melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025.
“Hari ini, Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan, beserta jajaran, menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menaker menjelaskan, SE ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk diteruskan ke tingkat Bupati dan Wali Kota. Kepala daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayahnya.
Yassierli menyebutkan bahwa banyak ditemukan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, sehingga SE ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan hak pekerja.
“Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para Bupati atau Wali Kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yassierli menerangkan sejumlah poin penting dalam SE tersebut. Pertama, perusahaan dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan kerja.
Jenis dokumen yang dimaksud mencakup dokumen asli atas nama pekerja, seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
“(Kedua) Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” tegas dia.
Ia juga mengimbau calon pekerja maupun buruh agar mencermati isi perjanjian kerja, terutama bila terdapat syarat penyerahan dokumen pribadi.
SE ini juga memuat pedoman bahwa dalam kasus tertentu yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi dimungkinkan, tetapi dengan syarat ketat.
Pertama, dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja sesuai perjanjian kerja tertulis. Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.












Leave a Reply
View Comments